Skip to main content

STANDAR NILAI AKHLAK

Standar Nilai Akhlak

A.    Hati

1.      Hati Nurani
·         Pengertian Hati Nurani
Hati atau sukma terjemahan dari kata bahasa Arab qalb. Sebenarnya terjemahan yang tepat dari qalb adalah jantung, bukan hati atau sukma. Tetapi, dalam pembahasan ini kita memakai kata hati sebagaimana yang sudah biasa. Hati adalah segumpal daging yang berbentuk bulat panjang dan terletak di dada sebelah kiri. Hati dalam pengertian ini bukanlah objek kajian kita di sini, karena hal itu termasuk bidang kedokteran yang cakupannya bisa lebih luas, misalnya hati binatang, bahkan bangkainya.
Adapun yang dimaksud hati di sini adalah hati dalam arti yang halus, hati-nurani daya pikir jiwa (daya nafs nathiqah) yang ada pada hati, di rongga dada. Dan daya berfikir itulah yang disebut dengan rasa (dzauq), yang memperoleh sumber pengetahuan hati (ma'rifat qalbiyah). Dalam kaitan ini Allah berfirman, "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan memahaminya." (QS Al-A'raaf: 179).
Hati nurani dalam bahasa arab disebut dlamir atau wijdan sedang dalam bahasa inggris disebut dengan conscience. Hati nurani adalah suatu kekuatan dalam hati seseorang yang selalu memberikan penilaian benar dan salahnya atau baik dan buruknya atau perbuatan yang akan di lakukan.
Dalam bahasa sufi nurani disebut sebagai kalbu. Kalbu atau hati dikatakan nurani karena hati adalah modal awal yang diberikan Allah kepada manusia sejak zaman azali, awal penciptaan, dan salah satu fungsinya adalah agar manusia mampu menggunakan sumber kecerdasan hati nurani tersebut sebagai penerang dalam menjalani kehidupan. “Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya” (QS. Asy-Syams: 7-10).
Istilah hati nurani, atau kata hati, atau disebut juga suara hati. Suara hati adalah kekuatan hati yang cenderung pada kebaikan. Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan. Atas dasar inilah muncul aliran atau paham intuisisme, yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan kata hati atau hati nurani.
Hati nurani erat kaitannya dengan tanggung jawab yang ada dalam diri manusia karena seseorang baru dapat disebut bertanggung jawab apabila secara intuisi perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada masyarakat pada umumnya.
Karena sifatnya yang demikian itu, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang ada dalam diri manusia, yaitu kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena kebebasan yang demikian itu pada hakikatnya adalah kebebasan yang merugikan secara moral.
Selain itu, kebebasan dan tanggung jawab juga memiliki hubungan dengan hati nurani dalam akhlak manusia. Karena masalah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah factor dominan yang menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan akhlaki. Disini terdapat hubungan fungsional antara kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak.

Kemutlakan Hati Nurani :
  1. Tuntunan mutlak, tidak dapat di tawar-tawar
  2. Memerintahkan tanpa syarat
  3. Mengikuti hati nurani merupakan hak dasar bagi setiap orang
  4. Hati nurani adalah norma terakhir bagi perbuatan-perbuatan kita
  5. Hati nurani bisa keliru
  6. Tuntutannya mutlak tapi belum  tentu benar (bisa benar bisa salah)
Suara hati ini bisa bertumbuh dengan baik bila disirami dengan didikan yang baik dan sebaliknya bisa mati jika diracuni dengan didikan yang buruk. Suara hati ini beberapa tingkatan, yaitu:

Ø   Melakukan kewajiban karena merasa takut kepada manusia.
Ø   Melakukan kewajiban karena merasa ada undang-undang, mau sendirian ataupun dihadapan orang banyak.
Ø   Melakukan kewajiban karena merasa seharusnya mengikuti apa yang dipandang benar oleh dirinya, meskipun hal itu berbeda dengan pendapat orang, atau mungkinj juga menyalahi dengan aturan yang terkenal diantara mereka. Tingkatan ini merupakan suara hati tingkat tinggi. Ia memerintahkan dirinya untuk mengikuti apa yang menjadi pendapatnya, mengikuti apa yang diyakininya, walaupun karenanya segala resiko harus dihadapi.
·         Bentuk Hati Nurani
Dapat di bedakan menjadi dua yaitu hati nurani retrospektif dan prospektif
a.       Hati nurani retrospektif
Yaitu hati nurani yang memberikan penilaian perbuatan-perbuatan yang telah berlangsung di masa lampau, hati nurani dalam arti retrospektif menuduh atau mencela bila perbuatanya jelek dan menuju atau memberi rasa puas, bila perbuatanya di anggap baik. Jadi hati nurani ini merupakan semacam instansi ke hakiman dalam batin kita tentang perbuatan yang telah berlangsung.
b.      Hati nurani prospektif
Yaitu hati nurani yang melihat ke masa depan dan menilai perbuatan-perbuatan kita yang akan datang. Hati nurani dalam arti ini mengajak kita untuk melakukan sesuatu atau seperti barang kali lebih banyak terjadi mengatakan  “jangan” dan melarang untuk melakukan sesuatu . Dalam hati nurani ini sebenarnya terkadang semacam ramalan ia mengatakan, hati nurani pasti akan menghukum kita, andai kata kita melakukan perbuatan itu. Dalam arti ini hati nurani prospektif menunjuk kepada hati nurani retrospektif yang akan  datang  jika perbuatan menjadi kenyataan.
·         Sifat Hati Nurani
                       Hati nurani bersifat personal  dan adi personal
a.       Bersifat personal
Artinya, selalu berkaitan erat dengan pribadi bersangkutan. Norma-norma dan cita yang saya terima dalam hidup sahari-hari dan seolah-olah melekat pada pribadi saya, akan tampak juga dalam ucapan-ucapan hati nurani saya. Seperti kita katakan bahwa tidak ada dua manusia yang sama, begitu pula tidak ada hati nurani yang bersifat sama.
Ada alasan lain lagi untuk mengatakan bahwa hati nurani bersifat personal yaitu hati nurani hanya memberi penilaianya tentang perbuatan saya sendiri, maksudnya hati nurani tidak memberikan penilaianya tentang perbuatan orang lain. Saya hanya memperhatikan norma-norma dan cita-cita yang juga di ikuti hati nurani saya
b.      Bersifat Adi personal
Selain bersifat pribadi hati nurani juga seolah-olah melebihi pribadi kita, seolah-olah merupakan instansi di atas kita. Aspek “hati nurani”berarti hati yang diterangi (nur cahaya) .hati nurani seolah-olah ada cahaya dari sinar yang menerangi budi dan hati kita.aspek yang sama tampak juga dalam nama-nama lain untuk menunjukan hati nurani suara hati,kata hati,suara batin. aspek ini sangat mangesankan hingga terungkap banyak nama,tarhadap hati nuran ,kita seakan - akan menjadi “pendengar” kita seakan-akan membuka diri terhadap suara yang datang dari luar. Hati nurani mempunyai satu aspek teransenden artinya melebihi  pribadi kita. Aspek adi personal, orang beragama kerap kali mengatakan bahwa hati nurani adalah suara tuhan atau bahwa tuhan berbicara melalui hati nurani, sehingga bagi orang beragama hati nurani memiliki suatu dimensi religious.

·         Fungsi hati nurani
Fungsi hati nurani yaitu sebagai pegangan, pedoman, atau norma.
Hati nurani berfungsi sebagai pegangan atau praturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari dan menyadarkan manusia akan nilai dan harga dirinya.
Sikap kita terhadap hati nurani adalah menghormati setiap suara hati yang keluar dari hati nurani kita. Mendengarkan dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati nurani. Mempertimbangkan secara masak dan dengan pikiran sehat apa yang dikatakan hati nurani. Melaksanakan apa yang disuruh hati nurani.
·         Pentingnya pembinaan hati nurani
Tujuan pokok pembinaan hati nurani adalah hati nurani yang secara subyektif dan benar. Denga hati nurani yang baik dan benar, seseorang akan selalu terdorong untuk bertiandak melakukan kehendak Tuhan dan menuruti norma-norma moral obyektif. Pembinaan hati nurani tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan seseoang tentang kebenaran dan nilai-nilai, ataupun kemapuan untuk memecahkan dilema moral, tetapi juga harus memasukkan ke dalamnya pembinaan karakter moral seseoarang secara lebih penuh. Pembinaan hati nurani merupakan upaya yang hakiki agar manusia lebih mampu hidup dan bertindak sesuai dengan bisikan hati hati nurani yang bisa dipertanggungjawabkan secara moral. Melalui pembinaan hati nurani, manusia diharapkan bisa terhindar dari kesesatan dalam pengambilan keputusan dan tindakan.
·         Ciri khas hati nurani
Ciri khas dari suara hati nurani adalah ia tidak dapat ditawar dan hanya sepintas keluarnya dengan atau tanpa disadari, ini berlaku mutlak. Mutlak di sini mempunyai arti ia tidak dapat ditawar melalui pertimbangan-pertimbangan dalam bentuk apapun. Hal itu disebkan karena suara hati nurani merupakan suara dari Maha Mutlak.
Tempat berkumpulnya bagi mereka yang hatinya bersih dan tak bernoda dan tempat mengingat Tuhan itulah Hati Nurani. Suara hati adalah suara halus yang murni datang langsung dari kesadaran sang Hidup yang ada dalam diri kita yang paling dalam yang bersih dan jujur, tanpa adanya pertimbangan dalam memberikan jawaban. Suara hati ini tidak akan keluar jika hati nurani.

·         Teks suci
Hati nurani merupakan karunia Allah SWT yang sangat mahal dan terpenting dalam jiwa manusia. Dan, ia tidak akan terlepas dari pertanggungjawaban di akhirat kelak. ''Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung jawabannya.'' (QS Al-Isra' [17]: 36).
''Ketahuilah bahwa dalam jasad ada segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka akan menjadi baik semuanya, dan apabila segumpal daging itu jelek, maka akan jeleklah semuanya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.'' (HR Bukhari dan Muslim).
Hati nurani adalah amanah yang wajib dijaga, sebagaimana amanah untuk menjaga mata, telinga, mulut, kaki, tangan dari perbuatan dosa dan maksiat. Bila seseorang melakukan perbuatan dosa dan maksiat, pada dasarnya ia telah menorehkan setitik noda hitam pada hatinya
Contoh :
Ketika ada orang miskin yang mendapat barang dijalan, Ia yakin bahwa tidak ada yang melihatnya kecuali tuhan nya dan kekuasaan undang-undang negeri tidak akan mengenainya, maka hati nurani nya pun menyuruh untuk berbuat baik kemudian ia kembalikan barang tersebut kepada pemiliknya atau pusat kepolisian.
2.      Hati zulmani
Hati atau sukma dzulmani selalu mempunyai keterkaitan dengan nafs atau jiwa nabati dan hewani. Itulah sebabnya ia selalu menggoda manusia untuk mengikuti hawa nafsunya. Kesempurnaan manusia (nafs nathiqah), tergantung pada kemampuan hati-nurani dalam pengendalian dan pengontrolan hati dzulmani.
Apabila kecerdasan hati nurani hilang dalam diri seseorang, maka kecerdasan tersebut berubah menjadi kecerdasan hati zulmani. Karakteristik dari kecerdasan hati zulmani adalah jika ia berbuat jahat, ia tidak merasa bebuat jahat, dan ia biasanya selalu mampu mencari solusi untuk membenarkan perbuatan jahat/buruknya itu, sehingga terlihat seprti baik. Maka apakah orang yang dijadikan setan menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan) Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang Dia kehendaki-Nya, maka janganlah dirimu binasa karena bersedih terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan (QS. Faathir: 8)
Kalau kita perhatikan dalam kehidupan sehari-hari maka akan kita temui orang-orang yang mempunyai kecerdasan hati zulmani tersebut, biasanya mereka ini tidak mengindahkan hukum-hukum Allah, mereka yang mempunyai kecerdasan hati zulmani cenderung menuhankan keinginannya sendiri tanpa mengindahkan hukum Allah dan kepentingan manusia. “Dan orang-orang yang kafir/ingkar pelindung-pelindungnya adalah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS.Al-Baqarah: 257).
 Orang-orang yang mempunyai kecerdasan zulmani telah mengabaikan dan mengingkari himbauan dan peringatan Allah. Jika manusia ingin berusaha menjadi makhluk yang lebih baik dan sungguh-sungguh bertaubat maka Allah akan mengeluarkan seseorang dari kecerdasan hati zulmani kepada kecerdasan hati nurani/cahaya. “Allah pelindung orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (zhulumat) kepada cahaya (nur)” (QS. Al-baqarah: 257). Agar terhindar dari hati zulmani hendaklah kita banyak membaca Al-Quran, salat malam, mendalami ilmu agama/berkumpul dengan orang soleh, sering puasa dan banyak berzikir kepada Allah. Ingatlah hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang. (QS. Ar-Ra’du: 28).

B.     Konsensus Masyarakat

Dalam setiap kondisi, manusia itu terpengaruh oleh tradisi golongan tertentu karena ia hidup di dalam lingkungan mereka. Ia melihat, mendengar bahwa mereka melakukan suatu perbuatan dan menjauhi perbuatan lainnya, sehingga ia mengikuti kebanyakan perbuatan yang mereka lakukan.
Paham tradisionalis, memandang bahwa yang menjadi ukuran kebaikan itu adalah tradisi, yaitu adat kebiasaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat dan sudah ada sejak lama, dianggap sebagai suatu kebenaran dan dilanjutkan secara turun temurun.
Sedangkan menurut pahan Hedonis berpandangan bahwa ukuran kebaikan itu adalah bahagia. Perbuatan yang mengandung kelezatan itulah yang baik yang harus dicari secara maksimal. Paham ini ada dua, yaitu:
1.      Egoistik hedonis, mereka mencari kelezatan sebesar-besarnya untuk dirinya
2.      Universalistik hedonis, memandang bahwa kebaikan itu terdapat pada kebahagian sesama manusia.
a.      Norma Tertulis
Setiap Negara pasti memiliki peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan masyarakatnya agar senantiasa mematuhi rambu-rambu peraturan yang berlaku dan dapat hidup harmonis dalam kehidupannya sehari-hari. Maka dari itu dibuat lah norma tertulis yang meliputi undang-undang, kode etik dan tata tertib dalam lingkungan masyarakat. Pembahasan kali ini meliputi undang-undang, kode etik dan tata tertib mengenai akhlak. Sebelumnya, harus kita pahami pengertian undang-undang, kode etik dan tata tertib.
      Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undnagan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Undang-undang mempunyai kekuatan mengikat sejak diundangkannya di dalam lembaran Negara. Undang-undang mempunyai persayaratan untuk dapat berlaku. Ada tiga syarat kekuatan berlakunya undang-undang yaitu : kekuatan berlaku yuidis, sosiologis dan filosofis.
      Contoh undang-undang yang meilputi akhlak adalah undang-undang mengenai pencurian seperti diterangakn dalam kitab undang-undang bab XXII tentang pencurian pasal 362 menyebutkan bahwa : barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratu ribu rupiah.
      Atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjaran paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
      Undang-undang mengenai pencurian dan korupsi adalah salah satu undang-undang yang terdapat di Indonesia yang mencegah kita untuk melakukan hal-hal buruk yang menyebabkan kita memiliki akhlak tercela. Masih banyak undang-undang yang melarang kita melakukan akhlak tercela seperti undang-undang pembunuhan, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, plagiat dan lain sebagainya di Indonesia.
      Setelah undang-undang, terdapat pula norma tertulis yang berupa kode etik. Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Tujuannya agar professional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak professional.
      Contohnya adalah kode etik guru dan dosen. Menilik Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, berkaitan dengan kompetensi guru pada poin kepribadan bahwa guru harus menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Kode etik guru adalah norma atau asas yang disepakati dan diterima guru dan bertujuan untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Adapun kode etik guru dan dosen adalah sebagai berikut:
1.      Kewajiban beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Menjunjung tinggi hokum dan peraturan yang berlaku
3.      Mematuhi norma dan etika susila
4.      Menghormati kebebasan akademik
5.      Melaksanakan tridarma perguruan tinggi
6.      Menghormati kebebasan mimbar akademik
7.      Mengikuti perkembangan ilmu
8.      Mengembangkan sikap objektif dan universal
9.      Mengahrgai hasil karya orang lain
10.  Menciptakna kehidupan sekolah atau kampus yang kondusif
11.  Mengutamakan tugas dari kepentingan lain
12.  Pelanggaran kode etik guru dan dosen dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
Itu adalah salah satu contoh kode etik yang ada di Indonesia dan merupakan salah satu cara agar akhlak para professional terjaga dan mengemban amanah dengan baik. Sedangkan tata tertib adalah peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan, bila tidak dilaksanakan akan mendapatkan sanksi atau punishment.
      Misalnya tata tertib berpakaian yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk mahasiswanya harus memakai kemeja dan tidak boleh memakai celana jeans berpakaian rapid dan harus memakai sepatu. Dan bagi mahasiswi harus mengenakan jilbab, memakai rok atau baju muslimah, dan harus memakai sepatu.
Tentunya, setiap tata tertib memiliki manfaatnnya, disini manfaat yang dirasakan mahasiswa adalah mereka menjadi lebih disiplin dan berpakaian formal agar terbiasa nanti ketika jadi guru. Ada pula tata tertib sekolah yang mengatur cara berpakaian siswa, perilaku, jam masuk belajar dan jam pulang kemudian tata tertib lain yang diadakan pada suatu sekolah yang bertujuan agar menjadikan siswa siswinya lebih disiplin dan memiliki akhlak yang baik.
b.      Norma tidak tertulis
Norma tidak tertulis dapat berupa konvensi dan adat istiadat. Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
-          Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
-          Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
-          Diterima oleh seluruh rakyat
-          Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Contoh konvensi dalam hukum tata Negara di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
4. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.
5. Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda
6. Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun.
7. Program 100 hari kerja kabinet baru.
8. Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian
9. Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara.
10. Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih.
Kaitannya dengan akhlak bahwa segala sesuatu harus ditempatkan pada tempatnya, misalnya dalam pidato kepresidenan sekalipun harus mematuhi peraturan yang berlaku, begitu pula dengan kehidupan kita harus mematuhi norma yang berlaku di dalma masyarakat. Kemudian setelah konvensi, terdapat adat istiadat atau tradisi.
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan") atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan, karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah. Contohnya adalah tradisi menghormati orang yang lebih tua, tradisi akikah untuk bayi laki-laki maupun perempuan, tradisi yang bersifat baik dapat membawa dampak positif namun jika tradisi itu menyimpang dari norma agama islam seharusnya tidak perlu diikuti.
c.       Sumber norma
Norma adalah pedoman, ketentuan dan acuan yang menjadi keharusan bagi para anggota masyarakat dan segala objek yang menjadi milik masyarakat tersebut untuk mengikuti dan mematuhi serta mengakui dan sekaligus memberi sanksi bagi yang tidak mengikuti, mematuhi dan mengakui pedoman tersebut.  Adapun fungsi norma adalah :
-          Memberikan batasan yang berupa perintah ataupun larangan dalam bertindak dan berperilaku
-          Memaksa individu untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan norma norma yang ada dalam masyarakat dan menyerap nilai nilai yang diharapkan
-          Menjaga kebersamaan dan solidaritas antara anggota masyarakat
-          Menjaga ketertiban dan keteraturan dalam Masyarakat
-          Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
Sumber norma bagi umat muslim tentunya adalah Al-qur’an, karena Al-qur’an adalah pedoman hidup kita. Al-qur’an adalah perkataan Allah swt dan didalamnya berisi norma-norma dalam kehidupan secara jelas dan lengkap. Selain Al-qur’an terdapat pula hadis. Hadis adalah perkataan atau perbuatan nabi yang dijadikan pedoman syariat islam. Di dalam hadis terdapat pula hal-hal mengenai kehidupan didalam masyarakat.
Misalnya, kita dapat mengetahui dan mencontoh hal-hal baik yang telah dilakukan Nabi Muhammad saw, seperti puasa sunah senin kamis, beramal saleh misalnya dengat berkurban dan berzakat. Hal-hal tersebut dapat dijadikan sumber norma kita dalam kehidupan bermasyarakat. Karena kita tinggal di Indonesia, sumber norma kita juga dapat meliputi Undang-Undang Dasar, Pancasila, Peraturan Pemerintah, dan adat istiadat dalam masyarakat.

C.    Petunjuk Tuhan

Perbuatan yang baik itu adalah perbuatan yang sesuai dengan petunjuk dari Tuhan, dan perbuatan yang tidak baik adalah perbuatan yang menyalahi petunjuk-Nya itu. Penentuan baik dan buruk dalam kontek ini adalah tingkat kesesuaian dengan petunjuk dalam alquran dan alsunah. Sesuatu yang baik menurut ajaran islam koprehensif mengenai akhlak terpuji, meliputi kebaikan yang bermamfaat bagi fisik, psikis, dan rohani serta kesejahteraan dunia dan kebahagiaan di akhirat.
a.      Firman Tuhan
Al-Qur’an menyuruh manusia menjadi bermartabat, rendah hati, dapat dipercaya, baik budi, beriman, dewasa, dan mau mendengarkan. Al-Qur’an bahkan menggambar-kan jalan yang seharusnya kita tempuh.
            Beberapa ayat Al-qur’an tentang akhlak dan moralitas adalah :
·         “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya, Allah tidak me-nyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (Luqman :18).
·         “Dan sesungguhnya engkau (Muhammad) benar-benar berakhlak yang agung”. (Al Qalam: 4)
·         “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Maidah: 8)

·         “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Al Isra: 23)
·         “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka yang mengolok-olok, dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita (yang diolok-olokkan) lebih baik dari wanita (mengolok-olok).” (Al-Hujurat:11)
·         “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong…”. (Al-Isra: 37)
·         “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al Anfaal 8 : 27)
b.      Sabda Nabi
Hadis atau sabda nabi adalah perbuatan atau perkataan nabi yang menjadi sumber norma kedua setelah Al-qu’an. Terdapat beberapa hadis mengenai akhlak dan moralitas diantaranya :
·         Rasulullah SAW bersabda “ Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali dilakukan dengan ikhlas dan mengharapa ridha-Nya”. Imam Syafi’i pernah memberi nasihat kepada seorang temannya “Wahai Abu Musa, jika engkau berijtihad dengan sebenar-benar kesungguhan untuk membuat seluruh manusia ridha (suka), maka itu tidak akan terjadi. Jika demikian, maka ikhlaskan amalmu dan niatmu karena Allah Azza wa Jalla.”
·         Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hambal, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah tidak pernah berkhutbah untuk para sahabat kecuali beliau bersabda : “Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak pandai memeliharanya”.
·         Akhlak yang diajarkan Rasulullah SAW terbagi dalam 4 macam:
1. Akhlak terhadap Allah SWT, bentuk akhlak terhadap Allah tercermin pada suatu hal yang dicintai Allah. Contohnya : siwak adalah menyucikan mulut dan membawa keridhoan Allah (Sahih Bukhari) sungguh Nabi SAW melihat bekas ludah yang mengering diarah kiblat, maka hal itu sangat membuat beliau sedih, hingga terlihat bekas kesedihan pada wajah beliau SAW, seraya berdiri dan membersihkannya dengan jarinya dan bersabda: “Jika diantara kalian berdiri untuk melakukan shalatnya, sungguh ia sedang berbicara pada Tuhannya”(Sahih Bukhari) dsb.
2. Akhlak terhadap orang lain. Diantaranya seperti : memuliakan tamu, memuliakan yang lebih tua, murah senyum, memuliakan orang tua, menolong tanpa pamrih dalma hal kebaikan dan lain sebagainya.
3. Akhlak pada diri sendiri, sebagai hamba Allah, manusia diwajibkan untuk selalu bersikap tunduk dan patuh terhadap Allah Swt. Kepatuhan dan ketaatan bukan dipaksa melainkan datang dari kemauan hati, sesuai dangan dasar akal fikiran yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT dan Allah tidak menyukai suatu yang berlebih-lebihan.
4. Akhlak pada lingkungan dalam kajian al-Qur’an dan Sunnah Rasul bentuk aktualisasi akhlak terhadap lingkungan dibedakan menjadi dua yaitu akhlak terhadap alam nyata dan akhlak terhadap alam ghaib.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PUBDEKDOK

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN Bidang Pubdekdok Kegiatan Calon Anggota Penerus (KECAP) 201 8 Himpunan Mahasiswa Majalengka (HIMMAKA) Bandung Periode 2017-2018 A.    PENDAHULUAN Assalamu’alaikumWarahmatullahi Wabarakatuh… Segala puji dan syukur kita haturkan kehadirat Allah SWT., yang telah melimpahkan segala rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita, sehingga mampu untuk melalui segala aktivitas keseharian kita. Shalawat dan taslim kita tujukan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW., yang dengan segala kesabaran serta kesungguhan Beliau yang telah membimbing dan mengangkat derajat kita semua dari lembah yang penuh kedzaliman menuju ke jalan yang penuh kebenaran dan niscaya mendapatkannya. Sebagai insan akademis, mahasiswa dihadapkan pada berbagai situasi yang tentunya tidaklah sangat mudah untuk diselesaikan, sebab mereka harus mampu untuk menjawab dan menyelesaikan segala tantangan masa lalu, sekarang dan masa yang akan datang. Hal ini kemudian yang mendorong dalam m

RUANG LINGKUP PEMBAGIAN AKHLAK ( Akhlak kepada Khalik, Makhluk dan Alam )

A.     Pengertian Akhlak Akhlak   adalah suatu sifat yang tertanam dalam jiwa yang daripadanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah dan gampang tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Maka bila sifat itu memunculkan perbuatan baik dan terpuji menurut akal dan syariat maka sifat itu disebut akhlak yang baik, dan bila yang muncul dari sifat itu perbuatan-perbuatan buruk maka disebut akhlak yang buruk. Didalam islam pengertian akhlak adalah sistem nilai yang mengatur pola sikap dan tindakan manusia diatas bumi yang didasarkan kepada Al-Qur’an dan al-Hadist. Akhlak menurut kaum muslimin, menujukkan kondisi jiwa yang menimbulkan perbuatan atau perilaku secara spontan. Seseorang dikatakan bermental penolong, ketika dihadapkan kepada orang yang sedang dirundung kesulitan-kesulitan, secara spontan akan memberikan pertolongan tanpa banyak memperhatikan atau memikirkan untung rugi, atau ketika seseorang sedang berjalan tiba-tiba tersandung batu, maka kata-kata yang akan keluar dari

CONTOH LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BIDANG LOGISTIK

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN   BIDANG LOGISTIK KEGIATAN CALON ANGGOTA PENERUS ( KECAP ) 2018 Himpunan Mahasiswa Majalengka (HIMMAKA) Bandung Periode 201 7 - 201 8 A.       Pendahuluan Assalamu’alaikum. Wr.Wb Puji dan Syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT. Shalawat dan Salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW kepada keluarganya, sahabatnya semoga sampai kepada kita selaku umatnya amin Jauh-Jauh hari kebelakang yaitu Kegiatan Kecap HIMMAKA Alhamdulillah telah kita Lendingkan bersama. Persiapan-persiapan telah kita lakukan Jauh-jauh hari sebelum acara Kecap HIMMAKA dilaksanakan, sesuai dengan Jobdes bidangnya masing-masing yang telah diinstruksikan oleh Ketua Pelaksana (OC) dan Jajarannya. Salah satunya Bidang kami yaitu Bidang Logistik, dalam kegiatan ini untuk menjalankan tugas kinerja bidang   persiapan yang harus dilakukan tidaklah mudah. Tapi Alhamdulillah seiring dengan dukungan dan kerja sama kami, Jobdes yang