Standar Nilai Akhlak
A.
Hati
1.
Hati Nurani
·
Pengertian Hati Nurani
Hati atau sukma terjemahan dari kata bahasa Arab qalb.
Sebenarnya terjemahan yang tepat dari qalb adalah jantung, bukan hati atau
sukma. Tetapi, dalam pembahasan ini kita memakai kata hati sebagaimana yang
sudah biasa. Hati adalah segumpal daging yang berbentuk bulat panjang dan
terletak di dada sebelah kiri. Hati dalam pengertian ini bukanlah objek kajian
kita di sini, karena hal itu termasuk bidang kedokteran yang cakupannya bisa
lebih luas, misalnya hati binatang, bahkan bangkainya.
Adapun yang dimaksud hati di sini adalah hati dalam arti
yang halus, hati-nurani daya pikir jiwa (daya nafs nathiqah) yang ada pada
hati, di rongga dada. Dan daya berfikir itulah yang disebut dengan rasa
(dzauq), yang memperoleh sumber pengetahuan hati (ma'rifat qalbiyah). Dalam
kaitan ini Allah berfirman, "Mereka mempunyai hati, tetapi tidak
dipergunakan memahaminya." (QS Al-A'raaf: 179).
Hati nurani
dalam bahasa arab disebut dlamir atau wijdan sedang dalam bahasa
inggris disebut dengan conscience. Hati nurani adalah suatu kekuatan
dalam hati seseorang yang selalu memberikan penilaian benar dan salahnya atau
baik dan buruknya atau perbuatan yang akan di lakukan.
Dalam bahasa
sufi nurani disebut sebagai kalbu. Kalbu atau hati dikatakan nurani karena hati
adalah modal awal yang diberikan Allah kepada manusia sejak zaman azali, awal
penciptaan, dan salah satu fungsinya adalah agar manusia mampu menggunakan
sumber kecerdasan hati nurani tersebut sebagai penerang dalam menjalani
kehidupan. “Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah
mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang
yang mengotorinya” (QS. Asy-Syams: 7-10).
Istilah hati
nurani, atau kata hati, atau disebut juga suara hati. Suara hati adalah kekuatan hati yang cenderung pada
kebaikan. Hati nurani atau intuisi merupakan tempat dimana manusia dapat
memperoleh saluran ilham dari Tuhan. Hati nurani ini diyakini selalu cenderung
kepada kebaikan dan tidak suka kepada keburukan. Atas dasar inilah muncul
aliran atau paham intuisisme, yaitu paham yang mengatakan bahwa perbuatan yang
baik adalah perbuatan yang sesuai dengan kata hati, sedangkan perbuatan yang
buruk adalah perbuatan yang tidak sejalan dengan kata hati atau hati nurani.
Hati nurani
erat kaitannya dengan tanggung jawab yang ada dalam diri manusia karena
seseorang baru dapat disebut bertanggung jawab apabila secara intuisi
perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan pada hati nurani dan kepada
masyarakat pada umumnya.
Karena
sifatnya yang demikian itu, maka hati nurani harus menjadi salah satu dasar
pertimbangan dalam melaksanakan kebebasan yang ada dalam diri manusia, yaitu
kebebasan yang tidak menyalahi atau membelenggu hati nuraninya, karena
kebebasan yang demikian itu pada hakikatnya adalah kebebasan yang merugikan
secara moral.
Selain itu,
kebebasan dan tanggung jawab juga memiliki hubungan dengan hati nurani dalam
akhlak manusia. Karena masalah kebebasan, tanggung jawab dan hati nurani adalah
factor dominan yang menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
perbuatan akhlaki. Disini terdapat hubungan fungsional antara kebebasan,
tanggung jawab dan hati nurani dengan akhlak.
Kemutlakan Hati Nurani :
- Tuntunan mutlak, tidak dapat di
tawar-tawar
- Memerintahkan tanpa syarat
- Mengikuti hati nurani merupakan
hak dasar bagi setiap orang
- Hati nurani adalah norma
terakhir bagi perbuatan-perbuatan kita
- Hati nurani bisa keliru
- Tuntutannya mutlak tapi
belum tentu benar (bisa benar bisa salah)
Suara hati ini bisa bertumbuh dengan baik bila disirami
dengan didikan yang baik dan sebaliknya bisa mati jika diracuni dengan didikan
yang buruk. Suara hati ini beberapa tingkatan, yaitu:
Ø
Melakukan kewajiban karena merasa takut kepada manusia.
Ø
Melakukan kewajiban karena merasa ada undang-undang, mau
sendirian ataupun dihadapan orang banyak.
Ø
Melakukan kewajiban karena merasa seharusnya mengikuti apa
yang dipandang benar oleh dirinya, meskipun hal itu berbeda dengan pendapat
orang, atau mungkinj juga menyalahi dengan aturan yang terkenal diantara
mereka. Tingkatan ini merupakan suara hati tingkat tinggi. Ia memerintahkan
dirinya untuk mengikuti apa yang menjadi pendapatnya, mengikuti apa yang
diyakininya, walaupun karenanya segala resiko harus dihadapi.
·
Bentuk Hati Nurani
Dapat di bedakan menjadi dua yaitu hati nurani retrospektif
dan prospektif
a.
Hati nurani retrospektif
Yaitu hati nurani yang memberikan
penilaian perbuatan-perbuatan yang telah berlangsung di masa lampau, hati
nurani dalam arti retrospektif menuduh atau mencela bila perbuatanya
jelek dan menuju atau memberi rasa puas, bila perbuatanya di anggap baik. Jadi hati nurani ini merupakan
semacam instansi ke hakiman dalam batin kita tentang perbuatan yang telah
berlangsung.
b.
Hati nurani prospektif
Yaitu hati nurani yang melihat ke masa depan dan menilai
perbuatan-perbuatan kita yang akan datang. Hati nurani dalam arti ini mengajak
kita untuk melakukan sesuatu atau seperti barang kali lebih banyak terjadi
mengatakan “jangan” dan melarang untuk melakukan sesuatu . Dalam hati
nurani ini sebenarnya terkadang semacam ramalan ia mengatakan, hati nurani
pasti akan menghukum kita, andai kata kita melakukan perbuatan itu. Dalam arti
ini hati nurani prospektif menunjuk kepada hati nurani retrospektif
yang akan datang jika perbuatan
menjadi kenyataan.
·
Sifat Hati Nurani
Hati nurani bersifat personal
dan adi personal
a. Bersifat personal
Artinya,
selalu berkaitan erat dengan pribadi bersangkutan. Norma-norma dan cita yang
saya terima dalam hidup sahari-hari dan seolah-olah melekat pada pribadi saya,
akan tampak juga dalam ucapan-ucapan hati nurani saya. Seperti kita katakan
bahwa tidak ada dua manusia yang sama, begitu pula tidak ada hati nurani yang
bersifat sama.
Ada
alasan lain lagi untuk mengatakan bahwa hati nurani bersifat personal yaitu
hati nurani hanya memberi penilaianya tentang perbuatan saya sendiri, maksudnya
hati nurani tidak memberikan penilaianya tentang perbuatan orang lain. Saya
hanya memperhatikan norma-norma dan cita-cita yang juga di ikuti hati nurani
saya
b. Bersifat Adi personal
Selain
bersifat pribadi hati nurani juga seolah-olah melebihi pribadi kita,
seolah-olah merupakan instansi di atas kita. Aspek “hati nurani”berarti hati
yang diterangi (nur cahaya) .hati nurani seolah-olah ada cahaya dari sinar yang
menerangi budi dan hati kita.aspek yang sama tampak juga dalam nama-nama lain
untuk menunjukan hati nurani suara hati,kata hati,suara batin. aspek ini sangat
mangesankan hingga terungkap banyak nama,tarhadap hati nuran ,kita seakan -
akan menjadi “pendengar” kita seakan-akan membuka diri terhadap suara yang
datang dari luar. Hati nurani mempunyai satu aspek teransenden artinya
melebihi pribadi kita. Aspek adi personal, orang beragama kerap kali
mengatakan bahwa hati nurani adalah suara tuhan atau bahwa tuhan berbicara
melalui hati nurani, sehingga bagi orang beragama hati nurani memiliki suatu
dimensi religious.
·
Fungsi hati nurani
Fungsi hati nurani yaitu sebagai pegangan, pedoman, atau
norma.
Hati nurani berfungsi sebagai pegangan atau praturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari dan menyadarkan manusia akan nilai dan harga dirinya.
Hati nurani berfungsi sebagai pegangan atau praturan-peraturan konkret di dalam kehidupan sehari-hari dan menyadarkan manusia akan nilai dan harga dirinya.
Sikap kita terhadap hati nurani adalah menghormati setiap
suara hati yang keluar dari hati nurani kita. Mendengarkan dengan cermat dan teliti setiap bisikan hati
nurani. Mempertimbangkan secara masak dan
dengan pikiran sehat apa yang dikatakan hati nurani. Melaksanakan apa yang
disuruh hati nurani.
·
Pentingnya pembinaan hati nurani
Tujuan pokok pembinaan hati nurani adalah hati nurani yang secara
subyektif dan benar. Denga hati nurani yang baik dan benar, seseorang akan
selalu terdorong untuk bertiandak melakukan kehendak Tuhan dan menuruti
norma-norma moral obyektif. Pembinaan hati nurani tidak hanya bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan seseoang tentang kebenaran dan nilai-nilai, ataupun
kemapuan untuk memecahkan dilema moral, tetapi juga harus memasukkan ke
dalamnya pembinaan karakter moral seseoarang secara lebih penuh. Pembinaan hati
nurani merupakan upaya yang hakiki agar manusia lebih mampu hidup dan bertindak
sesuai dengan bisikan hati hati nurani yang bisa dipertanggungjawabkan secara
moral. Melalui pembinaan hati nurani, manusia diharapkan bisa terhindar dari
kesesatan dalam pengambilan keputusan dan tindakan.
·
Ciri khas hati nurani
Ciri khas dari suara hati nurani adalah ia tidak dapat
ditawar dan hanya sepintas keluarnya dengan atau tanpa disadari, ini berlaku
mutlak. Mutlak di sini mempunyai arti ia tidak dapat ditawar melalui
pertimbangan-pertimbangan dalam bentuk apapun. Hal itu disebkan karena suara
hati nurani merupakan suara dari Maha Mutlak.
Tempat
berkumpulnya bagi mereka yang hatinya bersih dan tak bernoda dan tempat
mengingat Tuhan itulah Hati Nurani. Suara hati adalah suara halus yang murni
datang langsung dari kesadaran sang Hidup yang ada dalam diri kita yang paling dalam
yang bersih dan jujur, tanpa adanya pertimbangan dalam memberikan jawaban.
Suara hati ini tidak akan keluar jika hati nurani.
·
Teks suci
Hati nurani merupakan karunia Allah SWT yang sangat mahal
dan terpenting dalam jiwa manusia. Dan, ia tidak akan terlepas dari
pertanggungjawaban di akhirat kelak. ''Sesungguhnya pendengaran, penglihatan,
dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung jawabannya.'' (QS Al-Isra'
[17]: 36).
''Ketahuilah bahwa dalam jasad ada
segumpal daging, apabila segumpal daging itu baik, maka akan menjadi baik
semuanya, dan apabila segumpal daging itu jelek, maka akan jeleklah semuanya. Ketahuilah
bahwa segumpal daging itu adalah hati.'' (HR Bukhari dan Muslim).
Hati nurani adalah amanah yang wajib
dijaga, sebagaimana amanah untuk menjaga mata, telinga, mulut, kaki, tangan
dari perbuatan dosa dan maksiat. Bila seseorang melakukan perbuatan
dosa dan maksiat, pada dasarnya ia telah menorehkan setitik noda hitam pada
hatinya
Contoh :
Ketika ada orang miskin yang mendapat barang dijalan, Ia
yakin bahwa tidak ada yang melihatnya kecuali tuhan nya dan kekuasaan
undang-undang negeri tidak akan mengenainya, maka hati nurani nya pun menyuruh
untuk berbuat baik kemudian ia kembalikan barang tersebut kepada pemiliknya
atau pusat kepolisian.
2.
Hati zulmani
Hati atau
sukma dzulmani selalu mempunyai keterkaitan dengan nafs atau jiwa nabati dan
hewani. Itulah sebabnya ia selalu menggoda manusia untuk mengikuti hawa
nafsunya. Kesempurnaan manusia (nafs nathiqah), tergantung pada kemampuan
hati-nurani dalam pengendalian dan pengontrolan hati dzulmani.
Apabila
kecerdasan hati nurani hilang dalam diri seseorang, maka kecerdasan tersebut
berubah menjadi kecerdasan hati zulmani. Karakteristik dari kecerdasan hati
zulmani adalah jika ia berbuat jahat, ia tidak merasa bebuat jahat, dan ia
biasanya selalu mampu mencari solusi untuk membenarkan perbuatan jahat/buruknya
itu, sehingga terlihat seprti baik. Maka apakah orang yang dijadikan setan
menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik
(sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan) Maka sesungguhnya Allah
menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang Dia
kehendaki-Nya, maka janganlah dirimu binasa karena bersedih terhadap mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan (QS. Faathir: 8)
Kalau kita
perhatikan dalam kehidupan sehari-hari maka akan kita temui orang-orang yang
mempunyai kecerdasan hati zulmani tersebut, biasanya mereka ini tidak mengindahkan
hukum-hukum Allah, mereka yang mempunyai kecerdasan hati zulmani cenderung
menuhankan keinginannya sendiri tanpa mengindahkan hukum Allah dan kepentingan
manusia. “Dan orang-orang yang kafir/ingkar pelindung-pelindungnya adalah
setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan. Dan mereka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (QS.Al-Baqarah: 257).
Orang-orang yang mempunyai kecerdasan zulmani
telah mengabaikan dan mengingkari himbauan dan peringatan Allah. Jika manusia
ingin berusaha menjadi makhluk yang lebih baik dan sungguh-sungguh bertaubat
maka Allah akan mengeluarkan seseorang dari kecerdasan hati zulmani kepada
kecerdasan hati nurani/cahaya. “Allah pelindung orang-orang yang beriman. Dia
mengeluarkan mereka dari kegelapan (zhulumat) kepada cahaya (nur)” (QS.
Al-baqarah: 257). Agar terhindar dari hati zulmani hendaklah kita banyak
membaca Al-Quran, salat malam, mendalami ilmu agama/berkumpul dengan orang
soleh, sering puasa dan banyak berzikir kepada Allah. Ingatlah hanya dengan
mengingat Allah hati menjadi tenang. (QS. Ar-Ra’du: 28).
B.
Konsensus Masyarakat
Dalam setiap kondisi, manusia itu terpengaruh oleh tradisi
golongan tertentu karena ia hidup di dalam lingkungan mereka. Ia melihat,
mendengar bahwa mereka melakukan suatu perbuatan dan menjauhi perbuatan
lainnya, sehingga ia mengikuti kebanyakan perbuatan yang mereka lakukan.
Paham tradisionalis, memandang bahwa
yang menjadi ukuran kebaikan itu adalah tradisi, yaitu adat kebiasaan yang
dimiliki oleh suatu masyarakat dan sudah ada sejak lama, dianggap sebagai suatu
kebenaran dan dilanjutkan secara turun temurun.
Sedangkan
menurut pahan Hedonis berpandangan bahwa ukuran kebaikan itu adalah bahagia.
Perbuatan yang mengandung kelezatan itulah yang baik yang harus dicari secara
maksimal. Paham ini ada dua, yaitu:
1.
Egoistik hedonis, mereka mencari kelezatan sebesar-besarnya
untuk dirinya
2.
Universalistik hedonis, memandang bahwa kebaikan itu
terdapat pada kebahagian sesama manusia.
a.
Norma Tertulis
Setiap
Negara pasti memiliki peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan masyarakatnya
agar senantiasa mematuhi rambu-rambu peraturan yang berlaku dan dapat hidup
harmonis dalam kehidupannya sehari-hari. Maka dari itu dibuat lah norma
tertulis yang meliputi undang-undang, kode etik dan tata tertib dalam lingkungan
masyarakat. Pembahasan kali ini meliputi undang-undang, kode etik dan tata
tertib mengenai akhlak. Sebelumnya, harus kita pahami pengertian undang-undang,
kode etik dan tata tertib.
Menurut
UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan
perundang-undnagan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden
(pasal 1 angka 3). Undang-undang mempunyai kekuatan mengikat sejak
diundangkannya di dalam lembaran Negara. Undang-undang mempunyai persayaratan
untuk dapat berlaku. Ada tiga syarat kekuatan berlakunya undang-undang yaitu :
kekuatan berlaku yuidis, sosiologis dan filosofis.
Contoh
undang-undang yang meilputi akhlak adalah undang-undang mengenai pencurian
seperti diterangakn dalam kitab undang-undang bab XXII tentang pencurian pasal
362 menyebutkan bahwa : barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hokum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratu ribu rupiah.
Atau
undang-undang nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi
pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hokum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjaran paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-undang
mengenai pencurian dan korupsi adalah salah satu undang-undang yang terdapat di
Indonesia yang mencegah kita untuk melakukan hal-hal buruk yang menyebabkan
kita memiliki akhlak tercela. Masih banyak undang-undang yang melarang kita
melakukan akhlak tercela seperti undang-undang pembunuhan, pencemaran nama
baik, pelecehan seksual, plagiat dan lain sebagainya di Indonesia.
Setelah
undang-undang, terdapat pula norma tertulis yang berupa kode etik. Kode etik
adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Tujuannya agar professional memberikan jasa yang
sebaik-baiknya kepada para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan dari yang tidak professional.
Contohnya
adalah kode etik guru dan dosen. Menilik Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang
standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, berkaitan dengan kompetensi
guru pada poin kepribadan bahwa guru harus menjunjung tinggi kode etik profesi
guru. Kode etik guru adalah norma atau asas yang disepakati dan diterima guru dan
bertujuan untuk menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Adapun kode etik guru dan dosen
adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjunjung tinggi hokum dan
peraturan yang berlaku
3. Mematuhi norma dan etika susila
4. Menghormati kebebasan akademik
5. Melaksanakan tridarma perguruan
tinggi
6. Menghormati kebebasan mimbar
akademik
7. Mengikuti perkembangan ilmu
8. Mengembangkan sikap objektif dan
universal
9. Mengahrgai hasil karya orang lain
10. Menciptakna kehidupan sekolah atau
kampus yang kondusif
11. Mengutamakan tugas dari kepentingan
lain
12. Pelanggaran kode etik guru dan dosen
dapat dikenai sanksi akademik, administrasi dan moral.
Itu adalah salah satu contoh kode
etik yang ada di Indonesia dan merupakan salah satu cara agar akhlak para
professional terjaga dan mengemban amanah dengan baik. Sedangkan tata tertib
adalah peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan, bila tidak dilaksanakan
akan mendapatkan sanksi atau punishment.
Misalnya
tata tertib berpakaian yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan
Gunung Djati Bandung untuk mahasiswanya harus memakai kemeja dan tidak boleh
memakai celana jeans berpakaian rapid dan harus memakai sepatu. Dan bagi
mahasiswi harus mengenakan jilbab, memakai rok atau baju muslimah, dan harus
memakai sepatu.
Tentunya,
setiap tata tertib memiliki manfaatnnya, disini manfaat yang dirasakan
mahasiswa adalah mereka menjadi lebih disiplin dan berpakaian formal agar
terbiasa nanti ketika jadi guru. Ada pula tata tertib sekolah yang mengatur
cara berpakaian siswa, perilaku, jam masuk belajar dan jam pulang kemudian tata
tertib lain yang diadakan pada suatu sekolah yang bertujuan agar menjadikan
siswa siswinya lebih disiplin dan memiliki akhlak yang baik.
b.
Norma tidak tertulis
Norma tidak
tertulis dapat berupa konvensi dan adat istiadat. Konvensi adalah hukum dasar
yang tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
-
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam
praktek penyelenggarannya
-
Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan
sejajar
-
Diterima oleh seluruh rakyat
-
Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai
aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Contoh konvensi dalam hukum tata
Negara di Indonesia :
1.
Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari
kemerdekaan RI)
2.
Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3.
Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor
pemerintahan.
4.
Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan ,
hari raya keagamaan secara serentak.
5.
Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan
wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan
memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda
6.
Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti,
bahkan presiden sama sekalipun.
7.
Program 100 hari kerja kabinet baru.
8.
Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian
9.
Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara.
10.
Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih.
Kaitannya dengan akhlak bahwa segala sesuatu harus ditempatkan
pada tempatnya, misalnya dalam pidato kepresidenan sekalipun harus mematuhi
peraturan yang berlaku, begitu pula dengan kehidupan kita harus mematuhi norma
yang berlaku di dalma masyarakat. Kemudian setelah konvensi, terdapat adat
istiadat atau tradisi.
Tradisi (Bahasa Latin: traditio, "diteruskan")
atau kebiasaan, dalam pengertian yang paling sederhana adalah sesuatu yang
telah dilakukan untuk sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu
kelompok masyarakat, biasanya dari suatu negara, kebudayaan, waktu, atau agama
yang sama. Hal yang paling mendasar dari tradisi adalah adanya informasi yang
diteruskan dari generasi ke generasi baik tertulis maupun (sering kali) lisan,
karena tanpa adanya ini, suatu tradisi dapat punah. Contohnya adalah tradisi
menghormati orang yang lebih tua, tradisi akikah untuk bayi laki-laki maupun
perempuan, tradisi yang bersifat baik dapat membawa dampak positif namun jika
tradisi itu menyimpang dari norma agama islam seharusnya tidak perlu diikuti.
c.
Sumber norma
Norma adalah
pedoman, ketentuan dan acuan yang menjadi keharusan bagi para anggota
masyarakat dan segala objek yang menjadi milik masyarakat tersebut untuk
mengikuti dan mematuhi serta mengakui dan sekaligus memberi sanksi bagi yang
tidak mengikuti, mematuhi dan mengakui pedoman tersebut. Adapun fungsi norma adalah :
-
Memberikan batasan yang berupa perintah ataupun larangan
dalam bertindak dan berperilaku
-
Memaksa individu untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri
dengan norma norma yang ada dalam masyarakat dan menyerap nilai nilai yang
diharapkan
-
Menjaga kebersamaan dan solidaritas antara anggota
masyarakat
-
Menjaga ketertiban dan keteraturan dalam Masyarakat
-
Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
Sumber norma
bagi umat muslim tentunya adalah Al-qur’an, karena Al-qur’an adalah pedoman
hidup kita. Al-qur’an adalah perkataan Allah swt dan didalamnya berisi
norma-norma dalam kehidupan secara jelas dan lengkap. Selain Al-qur’an terdapat
pula hadis. Hadis adalah perkataan atau perbuatan nabi yang dijadikan pedoman
syariat islam. Di dalam hadis terdapat pula hal-hal mengenai kehidupan didalam
masyarakat.
Misalnya,
kita dapat mengetahui dan mencontoh hal-hal baik yang telah dilakukan Nabi
Muhammad saw, seperti puasa sunah senin kamis, beramal saleh misalnya dengat berkurban
dan berzakat. Hal-hal tersebut dapat dijadikan sumber norma kita dalam
kehidupan bermasyarakat. Karena kita tinggal di Indonesia, sumber norma kita
juga dapat meliputi Undang-Undang Dasar, Pancasila, Peraturan Pemerintah, dan
adat istiadat dalam masyarakat.
C.
Petunjuk Tuhan
Perbuatan yang baik itu adalah perbuatan yang sesuai dengan petunjuk dari
Tuhan, dan perbuatan yang tidak baik adalah perbuatan yang menyalahi
petunjuk-Nya itu. Penentuan baik dan buruk dalam kontek ini adalah tingkat
kesesuaian dengan petunjuk dalam alquran dan alsunah. Sesuatu yang baik menurut
ajaran islam koprehensif mengenai akhlak terpuji, meliputi kebaikan yang
bermamfaat bagi fisik, psikis, dan rohani serta kesejahteraan dunia dan
kebahagiaan di akhirat.
a. Firman Tuhan
Al-Qur’an menyuruh manusia menjadi bermartabat, rendah hati, dapat
dipercaya, baik budi, beriman, dewasa, dan mau mendengarkan. Al-Qur’an bahkan
menggambar-kan jalan yang seharusnya kita tempuh.
Beberapa
ayat Al-qur’an tentang akhlak dan moralitas adalah :
·
“Dan janganlah kamu memalingkan
mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi
dengan angkuh. Sesungguhnya, Allah tidak me-nyukai orang-orang yang sombong
lagi membanggakan diri.” (Luqman :18).
·
“Dan sesungguhnya engkau (Muhammad)
benar-benar berakhlak yang agung”. (Al Qalam: 4)
·
“Hai orang-orang yang beriman
hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah,
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap
sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Maidah: 8)
·
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan
supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada
ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau
kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali
janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu
membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Al Isra:
23)
·
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka
(yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka yang mengolok-olok, dan jangan
pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi
wanita (yang diolok-olokkan) lebih baik dari wanita (mengolok-olok).”
(Al-Hujurat:11)
·
“Dan janganlah kamu berjalan di muka
bumi dengan sombong…”. (Al-Isra: 37)
·
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah
kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu
mengetahui.” (QS Al Anfaal 8 : 27)
b. Sabda Nabi
Hadis atau
sabda nabi adalah perbuatan atau perkataan nabi yang menjadi sumber norma kedua
setelah Al-qu’an. Terdapat beberapa hadis mengenai akhlak dan moralitas
diantaranya :
·
Rasulullah SAW bersabda “
Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali dilakukan dengan ikhlas dan
mengharapa ridha-Nya”. Imam Syafi’i pernah memberi nasihat kepada seorang
temannya “Wahai Abu Musa, jika engkau berijtihad dengan sebenar-benar
kesungguhan untuk membuat seluruh manusia ridha (suka), maka itu tidak akan
terjadi. Jika demikian, maka ikhlaskan amalmu dan niatmu karena Allah Azza wa
Jalla.”
·
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad bin Hambal, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah tidak
pernah berkhutbah untuk para sahabat kecuali beliau bersabda : “Tidak ada keimanan
bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang
tidak pandai memeliharanya”.
·
Akhlak yang diajarkan Rasulullah SAW
terbagi dalam 4 macam:
1. Akhlak terhadap Allah SWT, bentuk akhlak terhadap
Allah tercermin pada suatu hal yang dicintai Allah. Contohnya : siwak adalah
menyucikan mulut dan membawa keridhoan Allah (Sahih Bukhari) sungguh Nabi SAW
melihat bekas ludah yang mengering diarah kiblat, maka hal itu sangat membuat
beliau sedih, hingga terlihat bekas kesedihan pada wajah beliau SAW, seraya
berdiri dan membersihkannya dengan jarinya dan bersabda: “Jika diantara kalian
berdiri untuk melakukan shalatnya, sungguh ia sedang berbicara pada
Tuhannya”(Sahih Bukhari) dsb.
2. Akhlak terhadap orang lain. Diantaranya seperti :
memuliakan tamu, memuliakan yang lebih tua, murah senyum, memuliakan orang tua,
menolong tanpa pamrih dalma hal kebaikan dan lain sebagainya.
3. Akhlak
pada diri sendiri, sebagai hamba Allah, manusia diwajibkan untuk selalu
bersikap tunduk dan patuh terhadap Allah Swt. Kepatuhan dan ketaatan bukan
dipaksa melainkan datang dari kemauan hati, sesuai dangan dasar akal fikiran
yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT dan Allah tidak menyukai suatu yang
berlebih-lebihan.
4. Akhlak pada lingkungan dalam kajian al-Qur’an
dan Sunnah Rasul bentuk aktualisasi akhlak terhadap lingkungan dibedakan
menjadi dua yaitu akhlak terhadap alam nyata dan akhlak terhadap alam ghaib.
Comments
Post a Comment